Singkatan dari SKUP Migas adalah Surat Keterangan Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Layanan jasa pengurusan SKUP Migas mengacu pada perusahaan atau lembaga yang berpengalaman dalam membantu proses pengurusan dan perolehan SKUP Migas.<\/p>\n\n\n\n
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas bumi, SKUP Migas diperlukan. Dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Indonesia, Surat keterangan ini menjelaskan bahwa SKUP Migas adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.<\/p>\n\n\n\n