Singkatan dari Surat Keterangan Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah SKUP Migas. Layanan pengurusan SKUP Migas diberikan oleh perusahaan atau lembaga yang ahli dalam membantu proses perolehan dan pengurusan SKUP Migas.<\/p>\n\n\n\n
SKUP Migas diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas bumi. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Indonesia. SKUP Migas adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.<\/p>\n\n\n\n