Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Administrasi Perkantoran Nawa Widya
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Administrasi Perkantoran Nawa Widya?
LSP Administrasi Perkantoran Nawa Widya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi di bidang administrasi perkantoran. Lembaga ini berperan penting dalam menilai dan memastikan kompetensi seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), khususnya di sektor administrasi perkantoran. Dengan berbagai skema sertifikasi seperti Staf Administrasi, Sekretaris, hingga Administration Manager, LSP ini mendukung peningkatan profesionalisme tenaga kerja di berbagai instansi, baik pemerintahan maupun swasta. Berbasis di Surabaya, LSP Nawa Widya juga memiliki jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sertifikat.co.id dengan bangga menyediakan layanan sertifikasi kompetensi resmi bekerja sama dengan LSP Administrasi Perkantoran Nawa Widya. Melalui platform kami, Anda dapat mengikuti proses uji kompetensi yang terstruktur dan terpercaya, hingga memperoleh sertifikat berlisensi BNSP sebagai bukti keahlian di bidang administrasi perkantoran. Jadikan sertifikat Anda sebagai nilai tambah profesional di dunia kerja bersama Sertifikat.co.id!
Tujuan LSP Administrasi Perkantoran Nawa Widya
- Menyediakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga administrasi perkantoran.
- Meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- General Office Clerk
- Staf Administrasi
- Sekretaris Yunior
- Nasional Asisten Administrasi Pengembangan Training
- Administrative Human Resource Assistant
- Secretary
- Administrative Assistant
- Administration Manager
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Individu yang ingin diakui kompetensinya/proven competencies di administrasi perkantoran.
Persyaratan umum biasanya:
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI, dan/atau
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang tersebut
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran – Mengisi formulir APL-01 dan APL-02 serta melengkapi dokumen pendukung.
- Verifikasi Dokumen – Tim LSP memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta.
- Asesmen/Audit Kompetensi – Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor, melalui observasi, wawancara, atau portofolio.
- Penilaian & Rekomendasi – Asesor menentukan apakah peserta dinyatakan kompeten atau belum kompeten.
- Penerbitan Sertifikat – Jika dinyatakan kompeten, sertifikat resmi diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP.

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


