Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Halal Indonesia
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Halal Indonesia?
LSP Halal Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai LSP Pihak Ketiga (P-3). Lembaga ini berperan penting dalam memastikan kompetensi sumber daya manusia di bidang kehalalan, terutama dalam skema seperti Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal. Dengan berlandaskan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), LSP Halal Indonesia menyelenggarakan uji kompetensi yang kredibel dan diakui secara nasional, mendukung terwujudnya ekosistem halal yang terpercaya dan profesional di Indonesia.
Selain menyediakan layanan sertifikasi di bidang halal, Sertifikat.co.id juga menawarkan akses mudah untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi LSP Akuntansi Profesional yang langsung diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP. Program ini dirancang untuk memastikan para akuntan memiliki keahlian sesuai standar industri dan kebutuhan pasar kerja saat ini. Dapatkan sertifikat resmi dan tingkatkan kredibilitas karier Anda bersama Sertifikat.co.id!
Tujuan LSP Halal Indonesia
Bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional dalam sektor kehalalan, khususnya bagi tenaga kerja halal seperti auditor halal, penyelia halal, dan juru sembelih halal. LSP ini memfasilitasi peningkatan kualitas SDM sesuai standard BNSP dan SKKNI.
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- Auditor Halal
- Penyelia Halal (Halal Supervisor)
- Juru Sembelih Halal (Juleha)
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
- Auditor Halal: Minimal S1 di bidang pangan, kimia, farmasi, teknik, atau biologi
- Penyelia Halal: Minimal D3/S1 atau pengalaman di bidang halal
- Memiliki pengalaman kerja di bidang terkait (bisa digantikan dengan pelatihan kompetensi)
- Mengikuti pelatihan atau pembekalan kompetensi halal (jika belum berpengalaman)
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran peserta ke LSP melalui website atau kontak resmi.
- Verifikasi dokumen (pendidikan, pengalaman, pelatihan).
- Uji kompetensi oleh asesor tersertifikasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar (termasuk di Surabaya, Sidoarjo, dan kota lain)
- Assessment, biasanya meliputi ujian tertulis + praktik sesuai skema.
- Keputusan hasil, yang dikeluarkan oleh BNSP; peserta berbobot kompeten akan menerima sertifikat kompetensi profesi halal.

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


