Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Akuntansi Profesional
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Akuntansi Profesional?
LSP Akuntansi Profesional adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan uji kompetensi di bidang akuntansi. LSP ini bertujuan memastikan bahwa tenaga kerja di bidang akuntansi, baik yang berasal dari pendidikan formal maupun pengalaman kerja, memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional. Dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), LSP Akuntansi Profesional menjamin bahwa peserta yang lulus uji kompetensi benar-benar memiliki kemampuan praktis dan teoritis yang dibutuhkan oleh dunia kerja, termasuk dalam hal pencatatan keuangan, penyusunan laporan, pengelolaan pajak, hingga audit internal.
Kini, Anda bisa mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari LSP Akuntansi Profesional secara mudah melalui Sertifikat.co.id. Kami bekerja sama langsung dengan LSP berlisensi BNSP untuk menyediakan proses sertifikasi yang terpercaya, efisien, dan profesional. Dengan mengikuti sertifikasi melalui Sertifikat.co.id, Anda tidak hanya memperoleh pengakuan resmi atas kompetensi Anda, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas di dunia akuntansi.
Tujuan LSP Akuntansi Profesional
- Menjamin kompetensi tenaga akuntansi sesuai standar kerja nasional.
- Meningkatkan daya saing profesional di bidang akuntansi dalam skala nasional maupun internasional.
- Membantu dunia usaha dan industri dalam memperoleh tenaga kerja kompeten dan bersertifikat.
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- Asisten Akuntan
- Teknisi Akuntansi
- Akuntan Junior
- Akuntan Manajemen
- Auditor Internal
- Pengelola Pajak
- Penyusun Laporan Keuangan
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Mahasiswa tingkat akhir jurusan akuntansi atau keuangan.
- Lulusan pendidikan formal di bidang akuntansi/keuangan.
- Tenaga kerja aktif di bidang akuntansi yang ingin mengukuhkan kompetensinya.
- Karyawan perusahaan, staf keuangan, auditor, hingga pelaku UMKM yang mengelola pembukuan sendiri.
Proses Sertifikasi
- Calon peserta mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung.
- Peserta menilai diri sendiri berdasarkan unit kompetensi yang akan diuji.
- Dilakukan oleh asesor profesional melalui observasi, wawancara, atau studi kasus.
- Asesor memberikan rekomendasi apakah peserta kompeten atau belum kompeten.
- Jika dinyatakan kompeten, peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP yang berlaku nasional.

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


