Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Katiga Bina Nusa
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Katiga Bina Nusa?
LSP Katiga Bina Nusa adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor BNSP-LSP-2032-ID. Didirikan pada 8 Maret 2021 di Surabaya, LSP ini berperan sebagai pihak ketiga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di berbagai bidang, terutama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu tenaga kerja melalui pengakuan kompetensi secara nasional, baik untuk pekerja profesional, teknisi, maupun pelaku industri lainnya. Dengan dukungan asesor kompeten dan tempat uji yang tersebar di berbagai lokasi strategis, LSP Katiga Bina Nusa berkomitmen mencetak tenaga kerja yang unggul, berdaya saing, dan diakui secara profesional di dunia kerja.
Selain LSP Katiga Bina Nusa, Sertifikat.co.id juga menyediakan akses ke berbagai LSP lainnya, termasuk LSP Akuntansi Profesional. Bagi Anda yang ingin memperoleh sertifikat kompetensi di bidang akuntansi yang diakui secara nasional dan langsung diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP, Sertifikat.co.id siap menjadi mitra terpercaya Anda. Tingkatkan nilai profesional Anda bersama kami dan raih pengakuan resmi atas kemampuan Anda!
Tujuan LSP Katiga Bina Nusa
- Meningkatkan kualitas dan pengakuan sumber daya manusia terutama di bidang K3 di Jawa Timur dan nasional
- Menjawab kebutuhan sektor publik dan swasta akan tenaga profesional di ranah K3
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- Klaster Pelayanan P3K
- Okupasi Operator K3
- Okupasi Petugas K3
- Okupasi Ahli K3
- Klaster Pelaksanaan K3 Migas
- Klaster Pengawasan K3 Migas
- Klaster Pelaksanaan K3 Rumah Sakit
- Klaster Penerapan & Pengawasan K3 Bekerja di Ketinggian
- Klaster Pelaksanaan Audit Internal K3
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Tenaga kerja di sektor migas, konstruksi, kesehatan, industri, dan lain-lain.
- Fresh graduates maupun profesional yang ingin meningkatkan kepercayaan diri dan diakui secara kompeten
- Mereka yang memenuhi syarat pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman sesuai ketentuan skema.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran dan seleksi administrasi (Ijazah, pengalaman, pelatihan).
- Pra‑asesmen (opsional), memastikan kesiapan peserta.
- Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor di TUK.
- Komite Teknis menilai hasil dan menetapkan status “Kompeten” atau “Belum Kompeten”.
- Jika belum kompeten, peserta bisa mengajukan banding dalam 1 hari, dan keputusan diumumkan dalam 14 hari kerja

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


