Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lingkungan Hidup Nasional
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Lingkungan Hidup Nasional?
LSP Lingkungan Hidup Nasional adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan hidup dan telah mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga ini bertujuan memastikan bahwa para tenaga kerja di sektor lingkungan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional atau standar lainnya yang relevan. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengelolaan limbah B3, pemantauan kualitas lingkungan, penyusunan dokumen AMDAL, hingga pengendalian pencemaran udara dan air. Keberadaan LSP Lingkungan Hidup Nasional sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta menjamin kualitas dan profesionalisme pelaku di bidang lingkungan hidup.
Selain sektor lingkungan, Sertifikat.co.id juga menyediakan akses mudah untuk mengikuti sertifikasi profesi lainnya, salah satunya melalui LSP Akuntansi Profesional. Bagi Anda yang berprofesi di bidang keuangan atau akuntansi, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi resmi berlisensi BNSP sebagai bukti keahlian Anda yang diakui secara nasional. Dengan layanan yang praktis dan terintegrasi, Sertifikat.co.id siap membantu Anda meningkatkan kredibilitas karier melalui jalur sertifikasi yang terpercaya.
Tujuan LSP Lingkungan Hidup Nasional
- Menjamin bahwa tenaga kerja di bidang lingkungan hidup memiliki kompetensi yang terstandar dan diakui nasional.
- Mendukung pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas SDM dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
- Menyediakan mekanisme pengakuan kompetensi profesional yang kredibel dan terverifikasi.
- Mendorong peningkatan daya saing tenaga kerja sektor lingkungan di pasar nasional dan global.
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
- Petugas Pengambil Contoh Uji Lingkungan
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Penyusun Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)
- Pengolahan Air Limbah Domestik
- Manajemen Risiko Lingkungan
- Konsultan dan Auditor Lingkungan
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Profesional di bidang lingkungan, seperti konsultan atau petugas teknis.
- Karyawan perusahaan yang bergerak di industri pengolahan limbah, manufaktur, atau sektor lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
- Lulusan atau mahasiswa dari jurusan teknik lingkungan, biologi, kehutanan, geografi, dan jurusan terkait.
- Aparatur pemerintah daerah atau pusat yang bertugas dalam bidang pengawasan dan pengelolaan lingkungan.
Proses Sertifikasi
- Peserta mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendukung (CV, ijazah, sertifikat pelatihan, dll).
- Peserta menilai dirinya sendiri berdasarkan unit-unit kompetensi dari skema yang dipilih.
- Dilakukan melalui metode observasi, wawancara, studi kasus, atau praktik langsung, tergantung skema yang diambil.
- Asesor mengevaluasi hasil uji kompetensi dan memverifikasi kelengkapan bukti-bukti.
- Hasil uji dikaji oleh tim sertifikasi, dan jika memenuhi syarat, peserta dinyatakan kompeten.
- Sertifikat dikeluarkan oleh LSP dan ditandatangani oleh BNSP sebagai bukti sah pengakuan kompetensi nasional.

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


