Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Koperasi Nusantara
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Koperasi Nusantara?
LSP Koperasi Nusantara adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berfokus pada pengembangan serta pengakuan kompetensi di sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang koperasi melalui sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dengan berbagai skema sertifikasi yang mencakup posisi strategis dalam koperasi—seperti manajer, analis pembiayaan, juru buku, hingga konsultan perkoperasian—LSP Koperasi Nusantara berperan penting dalam mencetak tenaga kerja yang profesional, kredibel, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Kini, melalui Sertifikat.co.id, Anda juga dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi LSP Akuntansi Profesional yang diterbitkan langsung oleh LSP berlisensi BNSP. Sertifikasi ini sangat cocok bagi Anda yang bekerja atau berkarier di bidang keuangan, pembukuan, atau akuntansi, baik di sektor swasta maupun koperasi. Dapatkan pengakuan resmi atas keahlian Anda dan tingkatkan nilai profesional Anda bersama Sertifikat.co.id!
Tujuan LSP Koperasi Nusantara
- Meningkatkan kredibilitas & profesionalisme pengelola koperasi melalui sertifikasi kompetensi sesuai SKKNI
- Menjamin mutu SDM koperasi, dengan menyiapkan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja nasional & global, termasuk bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
- Memelihara kompetensi pemegang sertifikat, melalui surveilan tahunan dan perpanjangan sertifikat
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- Kepala Cabang / Manager koperasi jasa keuangan (Simpanan/Pinjaman)
- Kepala Bagian Pinjaman/Pembiayaan
- Skema lainnya: Konsultan Perkoperasian, Pengendalian Intern, Analisa Pinjaman/Pembiayaan, Juru Tagih, Juru Survey, Customer Service, Juru Buku, Kasir, Kabag. Akuntansi, General Manager, dan lain‑lain
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Pengurus, pengelola, dan anggota koperasi (baik simpan‑pinjam, jasa keuangan, konsumen, produsen)
- Pegawai koperasi dengan pengalaman/min. syarat tertentu seperti ijazah S1 dan sertifikat pelatihan sesuai skema
- Calon profesional koperasi: fresh graduates, tenaga pendamping UMKM, konsultan—tergantung skema yang diambil.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran
- Pra-asesmen / Konsultasi (opsional)
- Asesmen Kompetensi
- Penetapan & Penerbitan Sertifikat
- Surveilan & Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


