Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Las
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Las?
LSP Las adalah singkatan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pengelasan yang berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga ini bertugas menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi bagi para tenaga kerja di sektor pengelasan, seperti juru las, inspektur las, dan pengawas kegiatan pengelasan. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja di bidang pengelasan memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Dengan adanya sertifikasi dari LSP Las, para pekerja pengelasan memiliki bukti legal dan formal atas keahliannya, yang sangat dibutuhkan oleh industri konstruksi, manufaktur, migas, dan lainnya.
Selain menyediakan sertifikasi LSP Las, Sertifikat.co.id juga menawarkan sertifikasi kompetensi untuk LSP Akuntansi Profesional, yang sangat penting bagi para tenaga kerja di bidang keuangan dan akuntansi. Dengan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP, Anda tidak hanya meningkatkan kredibilitas di mata industri, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
Tujuan LSP Las
- Menjamin kompetensi tenaga kerja pengelasan berdasarkan standar yang ditetapkan.
- Meningkatkan daya saing SDM di bidang pengelasan baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Mendukung kebutuhan industri, terutama sektor konstruksi, manufaktur, dan migas yang sangat membutuhkan welder bersertifikasi.
- Mendukung program nasional dalam pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja.
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- Welder SMAW (Shielded Metal Arc Welding) 1G – 6G
- Welder GTAW (Gas Tungsten Arc Welding)
- Welder GMAW (Gas Metal Arc Welding)
- Welder FCAW (Flux Cored Arc Welding)
- Juru Las Pipa dan Struktur Baja
- Juru Las Industri Manufaktur
- Inspektur Las
- Pengawas Kegiatan Pengelasan
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Pekerja industri yang terlibat langsung dalam pekerjaan las.
- Lulusan SMK, Politeknik, atau lembaga pelatihan bidang teknik pengelasan.
- Tenaga kerja mandiri/freelancer yang ingin meningkatkan kredibilitas di dunia kerja.
- Instruktur atau pengawas las yang ingin membuktikan kompetensinya secara resmi.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan.
- Uji Kompetensi (observasi, wawancara, simulasi, dan studi kasus)
- Asesmen oleh asesor kompetensi yang terverifikasi BNSP.
- Keputusan hasil uji kompetensi, apakah peserta dinyatakan kompeten atau belum kompeten.
- Jika kompeten, peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP Las.

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


