Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Broker Properti Nasional
Sertifikat.co.id
Apa itu LSP Broker Properti Nasional?
LSP Broker Properti Nasional adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan memiliki kewenangan untuk melakukan uji kompetensi serta menerbitkan Sertifikat Kompetensi di bidang perantara atau broker properti. Lembaga ini hadir untuk memastikan bahwa para agen dan broker properti di Indonesia memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), khususnya dalam hal pelayanan konsumen, proses transaksi, analisis pasar, hingga pemahaman hukum properti. Dengan adanya sertifikasi ini, broker properti dapat memperoleh pengakuan legal secara nasional, meningkatkan kredibilitas di mata konsumen, serta mendukung profesionalisme industri properti di Indonesia.
Selain sertifikasi broker properti, Sertifikat.co.id juga menyediakan layanan Sertifikasi Kompetensi untuk LSP Akuntansi Profesional. Dengan mengikuti sertifikasi ini, Anda dapat memperoleh pengakuan resmi atas keahlian di bidang akuntansi yang dikeluarkan langsung oleh LSP berlisensi BNSP. Ini adalah kesempatan terbaik bagi para akuntan dan staf keuangan untuk meningkatkan reputasi, daya saing karier, serta memenuhi persyaratan profesional yang diakui secara nasional.
Tujuan LSP Broker Properti Nasional
- Melindungi konsumen: memastikan transaksi properti dilakukan oleh profesional bersertifikat dan sesuai regulasi .
- Meningkatkan kredibilitas broker: pemberian legitimasi profesi dengan standar kompetensi yang jelas, meningkatkan kepercayaan publik dan developer .
- Memenuhi regulasi: menerapkan standar nasional sesuai SKKNI dan Kepmenaker No. 343 Tahun 2015, serta mendukung kepemilikan properti oleh WNA seperti diatur di UU Cipta Kerja
Skema Sertifikasi yang Umum Ditawarkan:
- Mengatasi keluhan konsumen
- Memberikan saran legal & non‑legal
- Negosiasi, penilaian, pencatatan listing
- Simulasi kewajiban finansial, pendampingan transaksi di notaris/PPAT
Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi?
- Lulusan minimal SMA/sederajat dengan pengalaman kerja di bidang properti minimal 3 tahun
- Lulusan D3/S1 yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang terkait
- Praktisi properti, agen, marketing, atau manajer pemasaran properti yang aktif
- Karyawan kantor pemasaran properti, developer, maupun perusahaan agen properti
- Individu yang ingin beralih profesi menjadi broker properti dan ingin mendapatkan legalitas resmi dari negara melalui sertifikasi BNSP
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran ke LSP, memilih skema dan TUK (Tempat Uji Kompetensi)
- Persiapan administrasi, unggah dokumen: KTP, ijazah, pasfoto, surat pengalaman, dsb
- Asesmen oleh asesor: serangkaian tes berbasis kompetensi – wawancara, studi kasus, dan simulasi; bahkan tersedia uji secara daring/online
- Evaluasi komite teknik: hasil asesmen direview dan direkomendasikan untuk diterbitkan sertifikat
- Penerbitan sertifikat BNSP, berlaku 3 tahun, dapat diperpanjang melalui resertifikasi

Sertifikat Pelatihan
diterbitkan oleh KADIN Institute
Sertifikat Kompetensi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP

Portfolio Kegiatan


